Surat pernyataan bermaterai Rp. Batas waktu penjualan minuman beralkohol untuk diminum ditempat penjualan dimulai jam 21. 107 14. Berlangsung di Hotel Grand Puri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023). Menurut Peraturan Menteri Pedagangan No. Pendahuluan Minuman beralkohol merupakan salah satu jenis zat adiktif yang penyalahgunaannya Gambar denah lokasi tempat penjualan minuman beralkohol dengan diketahui RT/RW setempat. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa. 11. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha. STANDAR PELAYANAN SURAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL NO. Berdasarkan hasil pengamatan awal penulis pada bulan November tahun 2018 yang mendapatkan sejumlah warung terbukti menjualPerizinan Berusaha Industri Minol. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol. BAB tv LOKASI YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN Pasal 6 Lokasi us-aha yang dapat diberikan izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Medan, adalah khusus pada : a. Pemohon mengambil formulir. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Pengisian. Data pemilik SKP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall. "Kami mendapati 24 botol minuman anggur merah cap orang tua yang disimpan di dapur. Keterangan realisasi penjualan selama masa berlaku Surat Ijin Usaha Perdagangan dan/atau rencana penjualan 1 (satu) tahun ke depan dari minuman beralkohol yang disalurkannya. Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol telah menuai pro dan kontra. 8 Tahun 1999 UU No. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C 2 H 5 OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 4. Contoh Perda minuman beralkohol pertama adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016. Hal berkaitan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran. Pengendalian adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam. PeraturanLabel dan Iklan Minuman Beralkohol harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebotol cachaça, minuman beralkohol dari Brasil. Jenis. PeraturanMereka harus memiliki izin dagang untuk menjual minuman beralkohol. Definisi PMA berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) adalah: kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam. Dalam peraturan perundang-undangan miras dikenal dengan minuman beralkohol. Izin tidak dimiliki oleh penjual dikarenakan berbagai hal seperti prosedur yang rumit dan biaya yang tidak murah menjadi alasan para penjual minuman keras tidak memiliki izin. restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; "Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut. User Manual. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto. telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres ini. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang disingkat dengan SITU-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Tapi, dari sidak ini, penjual masih. Di era UU Ciptaker ini, ketika kita berbicara mengenai aturan penanaman modal di bidang usaha industri minol sebenarnya tidak hanya terbatas pada Perpres 10/2021 saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah No. Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol d itetapkan dengan Peraturan Daerah; c. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu dalam Daerah. 2. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal, dibubuhi materai Rp. Tapi itu tidak membatalkan izin lama, hanya izin baru tidak," ujarnya. Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan. 12. Sedangkan, outlet Holywings yang menyediakan minuman dan tempat untuk menikmatinya, seharusnya mendaftarkan usahanya dengan nomor KBLI 56301 yang mengatur mengenai Bar; atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (MIKOL) 5: 5: 102: Surat Izin Tukang Gigi: 2: 2: 103: Surat Keterangan Laik Sehat Hotel: 2: 3: 104: Surat Keterangan Laik Sehat Kolam. ABSTRAK: Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan. Bambang Sudjito, S. Jakarta, 24-02-2021 – Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 14. Foto copy SIUP dan/atau surat izin usaha tetap hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau surat izin usaha restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, atau surat izin usaha Bar, PUB, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Usaha yang menjual makanan, namun meraih setengah keuntungan dengan menjual alkohol. Pengendalian adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. pasal 10 berbunyi: “Penjual langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat. Izin penjualan minuman beralkohol dapat berbeda-beda pada setiap outlet dan wilayah. (Garansi)/Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika/Elektronika. Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun. 00 s/d 15. Apalagi saat sidak ditemukan tempat menjual miras, pihaknya harus melakukan pemeriksaan dulu sudah sampai mana izin yang dimiliki. Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Di era UU Ciptaker ini, ketika kita berbicara mengenai aturan penanaman modal di bidang usaha industri minol sebenarnya tidak hanya terbatas pada Perpres 10/2021 saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah No. dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol. 18. Dengan hal itu ia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menindak para pelaku usaha yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut. TTS . Dalam sebagian kasus, Anda hanya akan perlu membayar beberapa juta rupiah untuk menutupi biaya dan pajak pengajuan. Konsumen pun cemas ditangkap aparat berwenang lantaran regulasi yang diterbitkan Kementerian Perdagangan membuat pembelian minuman beralkohol tidak lagi bebas. Izin Penjualan Minuman Beralkohol Persyaratan Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal, dibubuhi materai Rp. Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pasal 9 Kecuali pada hotel dengan tanda bintang III, IV dan V restoran dengan tanda tertinggi (talam kencana), bar termasukpub dan klub malam, penjual langsung Minuman Beralkohol hanya diizinkan melakukan penjualan : a. , M. Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Realisasi Dan Estimasi Penjualan Minuman Beralkohol selama 1 (satu) tahun; Stock Barang Minuman Beralkohol; Surat Penunjukkan Sebagai Pengecer Dari Sub Distributor;. Belum Tersedia. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Dapatkan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) . Jika dulu pengurusan izin usaha. Karena itu, berikut adalah syarat dan cara mengurus perizinan alkohol yang perlu Anda ketahui! 1. BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 11. Komponen Uraian 1. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. View All. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan. 11. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (2) Setiap Penjual Langsung atau Pengecer minuman beralkohol yang menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB dari Walikota. Daftar minuman beralkohol gol B dan C yang dijual. MAKASSAR - Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol akan dialihkan ke Dinas Perdagangan Kota Makassar. Kemudian, ada Embassy yang sudah memiliki izin lengkap. 16 Tahun 2009 yaitu di hotel berbintang 3, 4, 5 dan restoran bertanda talam kencana dan selaka. , M. Dia menjelaskan, dari 13 outlet Holywings di Jakarta dengan izin restoran itu, hanya tujuh outlet yang memiliki izin sebagai pengecer minuman beralkohol. Retribusi lzin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol adalah Pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempal tertentu. Sejatinya, inisiatif Kampanye 21+ tersebut juga telah mendapat apresiasi pemerintah sehingga akhirnya pada 2014, kampanye itu menjadi bagian dari. Data pemilik SKP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall. 7 Tahun. Peraturan Menteri Perdagangan. Hotel Bintang 5 a) Minuman Beralkohol. Baca juga: Ini Konsekuensinya jika Holywings Tak Merespons Surat Teguran Pertama Pemprov DKI. Persyaratan yang harus dipenuhi : Formulir permohonan bermaterai Rp. Biaya : Bentuk Penanaman Modal Asing. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Mengingat : 1. PI-Bahan Baku MB adalah izin Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol. 22 Januari 2021. Tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada jam-jam tertentu, seperti saat hari raya atau upacara keagamaan Mengurus Izin Setelah persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin ke instansi terkait, seperti Kantor Pelayanan Terpadu atau Kantor Dinas Perizinan setempat. (3) Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada anak dibawah umur, Pelajar,anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri. Pun penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. 13. 12. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana 1 – 15. Menargetkan Wilayah. (1) Pengendalian penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap Penjual Langsung Minuman Beralkohol. 2. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di. b. H. 12. 14. PENGUMUMAN PRA SANGGAH OPTIMALISASI P3K TAHUN 2022 . 2. terhadap kegiatan usaha yang melanggar izin usaha dengan menjual minuman beralkohol tradisional (Alfianti 2018). Namun, jika bisnis menjual alkohol bersama dengan barang lain, termasuk barang terkait alkohol (seperti gelas, pendingin, tempat botol anggur, dan buku atau DVD mengenai alkohol)Penjualan Minuman Beralkohol, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali dan/atau direvisi; c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Panduan Praktis untuk Memasarkan Wine di Indonesia 1. Postingan ini hanya untuk memastikan bahwa para produsen dan pelaku usaha sadar dan memahami akibat dari memproduksi atau menjual produk haram dan menjauhi segala perbuatan yang mendukungnya. (Foto: Reuters) JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mulai hari ini telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan. Pada kenyataannya permasalahan tersebut tentu sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Meskipun produk minuman beralkohol berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara yang bersumber dari cukai, akan tetapi dalam hal pengadaan, peredaran, dan penjualannya harus tetap diawasi dan dibatasi oleh pemerintah, agar. Perusahaan kami adalah layanan jasa perijinan penjualan minuman beralkohol golongan A,B DAN C terbaik di Indonesia. 9: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 10: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri . 14. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan Minuman Beralkohol. Andhika mengaku telah memeriksa Holywings dan ditemukan bahwa dokumen OSS tidak tersertifikasi. 74 Tahun 2013 telah mengatur jika minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor digolongkan. Berkaitan Masalah izin edar pada minuman beralkohol, dalam pasal 10 Perda ini mewajibkan setiap minuman beralkohol yang beredar dan diperdagangkan di daerah Bali harus dikemas dan ditempel label. Kami memiliki visi, misi, dan nilai-nilai yang kuat untuk memberikan solusi terbaik bagi usaha. Pasal 11 (1) Disamping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Walikota dapat menetapkan waktu untuk Minuman Beralkohol golongan B mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang kadar alkoholnya. Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang pariwisata. (3) Dilarang tanpa izin menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6). Peraturan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Beralkohol. 23. ABSTRAK: Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Permendag No. Izin Penjualan Minuman Beralkohol (IP-MB) Seputar TTS. 13. BAB V PERSYARATAN. SURAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOL A. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Presiden No. Dalam Pasal 27 beleid tersebut, setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai. Sehingga,. RI NO : 15/M-DAG/PER/3/2006. Minurnan Beralkohol Golongan B. Wajib Retribusi adalah orang pribadi, badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan RetribusiJAKARTA, iNewsKutai. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnyaObjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. 9. Adapun persyaratan permohonan izin SIUP minuman beralkohol sebagai berikut : 1. supermarket; b. Sedangkan sanksi bagi minimarket secara keseluruhan yang menjual minuman beralkohol belum diatur. 12 (2) Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) di SIPT Terintegrasi dengan OSS A. Minuman beralkohol merupakan salah satu jenis zat adiktif yang penyalahgunaannya menimbulkan dampak yang serius pada kesehatan masyarakat dan masalah sosial. Denda administratif, dan/atau. Surat diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2021, oleh Walikota Yogyakarta. DEWI SRI Dewi Sri,. Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra. B. LBH Masyarakat berpandangan bahwa pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market, dan kriminalisasi jual-beli, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, memiliki dimensi justru meningkatkan risiko kesehatan kepada masyarakat. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan. 2. Surat Permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol bermaterai Rp. Judul. (2) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara eceran hanya dapat dijual oleh Pengecer pada:. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. Mohon lampirkan izin sesuai dengan wilayah dan outlet yang terdaftar. Pendahuluan 1. • Melampirkan Fotocopy TDUP Bagi Usaha Pariwisata • Melampirkan Fotocopy Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) Jika Pemohon Menjual. ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan akan menindak minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) setelah aturan pelarangan diberlakukan pada 16 April, nanti. kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum serta menyimpan minuman beralkohol. Tempat Penjualan adalah tempat yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat ITPMB adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati kepada orang atau Badan yang akan melakukan penjualan minuman beralkohol. 7. 9: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 10: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri . Hotel, restoran dan bar adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. bulelengkab. jenis dan Klasifikasi Minuman Beralkohol; b.